SOSIALISASI PENGALIHAN BPHTB KEPADA PEMERINTAH DAERAH


SOSIALISASI PENGALIHAN BPHTB KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Pengalihan BPHTB ( Hak Atas Tanah dan Bangunan) kepada Pemerintah Daerah berdasarkan UU 28 Tahun 2009 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( PDRD) yang disahkan pada tanggal 15 September 2009, berlaku mulai 1 Januari 2010. Salah satu Adapun tujuan adalah menambah Jenis Pajak Daerah dan retribusi daerah ( termasuk pengalihan PBB ) menjadi Pajak Daerah.

Inti dari UU 28/2009 itu adalah Pengalihan Hak Pemungutan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
 Demikian paparan Kakanwil DJP Sumatera Utara II Harta Indra Tarigan AK.M.BA  pada Sosialisasi Pengalihan BPHTB kepada Pemerintah Daerah bersama dengan unsur Pejabat Pemerintah Kota P.Siantar, Notaris /pejabat Pembuat Akte Tanah, Kantor Lelang Negara, Badan Pertanahan Negara dan  unsur Perbankan, Bank Persepsi dan  beberapa tokoh masyarakat di Ruang Data Sekretariat Pemko P.Siantar, Jumat  (05/11) 2010.        

Ditambahkannya, makna dari desentralisasi PBB Pedesaaan dan Perkotaan adalah. Menyerahkan semua kewenangan mendata, menilai, menetapkan, mengadministrasikan serta memungut. Adapun langkah-langkah  pengalihan Sosialisasi, Prosedur dan bentuk Pelayanan, Peraturan dan SOP ( Standar Operasional Prosedur),Teknologi Informasi yang meliputi basis data SISMIOP dan aplikasi dan IT. Kemudian Data yang merangkum pendataan dan penilaian, Pengurangan-Keberatan dan Banding, Penagihan Piutang Pajak serta Penerimaan. Selanjutnya Infrastruktur & SDM, Kelembagaan dan terakhir adalah Pendanaan. 

Sambutan Walikota diwakili Wakil Walikota Drs. Koni Ismail Siregar mengatakan menyambut baik Pengalihan Hak Pemungutan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Pada hakekatnya, Otonomi Daerah memberikan wewenang kepada Daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan Pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah Pusat. Desentralisasi Fiskial adalah utnuk mendukung Pendanaan atas penyerahan urusan kepada Daerah sebagai konsekuensi logis, dengan menganut prinsip Money Follow Function.

Untuk meningkatkan Akuntabilitas  Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah seharusnya diberi kewenangan yang lebih besar dalam Perpajakan dan Retribusi. Berkaitan dengan pemberian kewenangan Pengalihan Hak Pemungutan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, sudah tentu Pemerintah Daerah dapat memperluas basis Penerimaan Pajak yang sudah ada, kelak dapat meningkatkan Pembangunan khususnya peningkatan dibidang kesejahteraan Masyarakat.

Dengan diterbitkannya UU 28/2009 itu adalah Pengalihan Hak Pemungutan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, perlu ditingkatkan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Kota P.Siantar dengan instansi terkait seperti Notaris /pejabat Pembuat Akte Tanah, Kantor Lelang Negara, Badan Pertanahan Negara dan Bank Persepsi.

 

Copyright 2010 Berita | Theme designed by Smart template